4 Jenis Sertifikat Rumah yang Patut Diketahui

4 Jenis Sertifikat Rumah yang Patut Diketahui

Memiliki sertifikat rumah sangat penting agar hak kepemilikan Anda terjaga, tapi tahukah bahwa ada jenis-jenis sertifikat rumah yang tak banyak diketahui orang. Rata-rata masyarakat Indonesia hanya mengetahui sertifikat saja dan mengganggap ketika sebuah properti memiliki sertifikat dirasa properti tersebut akan aman.

Tidak banyak yang tahu bahwa ada perbedaan hak yang dimiliki seorang pemilik dengan memegang sertifikat yang berbeda. Jadi, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui apa jenis sertifikat yang dipegang atau akan dibuat untuk melengkapi properti. Jangan sampai membuat sertifikat yang salah dan menyebabkan Anda mendapatkan kerugian.

Agar Anda bisa mengetahui dengan jelas mengenai jenis-jenis sertifikat rumah, kami merangkum 4 jenis sertifikat rumah yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Ada Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Girik dan Akta Jual Beli. Di bawah ini akan dijelaskan satu per satu mengenai jenis sertifikat tersebut.

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis-jenis sertifikat rumah yang pertama adalah Sertifikat Hak Milik, yaitu sertifikat dengan legalitas terkuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. SHM dapat dialihkan kepada pihak lain, baik karena dihibahkan atau properti tersebut dijual kepada pihak lain.

Apabila Anda membeli sebuah bangunan dengan SHM, maka properti tersebut memiliki nilai atau value tertinggi. Jadi jangan heran jika bangunan yang memiliki sertifikat hak milik memiliki harga yang lebih tinggi dibanding bangunan dengan sertifikat jenis lainnya. Kepemilikan SHM dapat hilang jika tanahnya jatuh ke tangan Negara atau musnah karena bencana alam.

Kelebihan SHM yaitu memiliki posisi terkuat di antara sertifikat lainnya dan tanpa ada batasan waktu kepemilikan sehingga bisa berlaku selamanya. Namun, kekurangannya adalah proses pembuatannya cukup sulit karena memakan waktu cukup lama, bahkan bisa bertahun-tahun lamanya. Sebab diperlukan verifikasi, pengukuran, dan berbagai hal lainnya sebelum SHM dapat diterbitkan.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Jenis-jenis sertifikat rumah berikutnya adalah Hak Guna Bangunan atau HGB. Jenis sertifikat ini hanya membolehkan Anda membangun bangunan di atas tanah, yang hanya bertahan paling lama 30 tahun. HGB diberikan kepada pemilik kepada orang lain sebagai bukti bahwa orang tersebut boleh mendirikan bangunan di atas tanahnya dalam jangka waktu tertentu.

HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun dan tidak hanya bisa dimiliki WNI, WNA juga bisa mendapatkannya. HGB dapat terhapus jika jangka waktu sudah berakhir, diberhentikan sebelum jangka waktu berakhir karena tidak terpenuhinya persyaratan yang disepakati, dilepaskan oleh pemegang haknya, dicabut demi kepentingan umum, ditelantarkan atau tanahnya musnah.

Girik
Jenis-jenis sertifikat rumah berikutnya adalah Girik, yaitu surat keterangan atas sebidang tanah yang dikeluarkan oleh kelurahan maupun kecamatan setempat. Namun, girik bukan surat yang menyatakan kepemilikan, tapi hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak suatu lahan. Bisa dikatakan girik memiliki posisi yang sama dengan SPPT PBB.

Jika Anda membeli sebidang tanah dengan kelengkapan surat berupa girik, sebaiknya segera mengurus girik ke BPN untuk diubah menjadi SHM agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Lagi pula, tanah dan bangunan yang hanya memiliki girik nilainya lebih rendah sehingga kurang menguntungkan ketika dijual.

Akta Jual Beli (AJB)
AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen yang menyatakan adanya peralihan hak sebidang lahan dan rumah di atasnya dari pemilik atau penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. AJB disahkan oleh pejabat PPAT. Pembuatan AJB telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) no. 08 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.

Seperti halnya Girik, AJB pun belum memiliki kekuatan hukum sebesar SHM. Oleh karena itu, sebaiknya segera mengurus SHM setelah membeli sebuah lahan dengan kelengkapan AJB. Meski pembelian telah resmi, tapi tetap ada risiko masalah dikemudian hari. Lengkapi berkas dan pergi ke BPN untuk mendapatkan SHM dari tanah dan bangunan tersebut.

Nah, itu dia 4 jenis sertifikat yang bisa dimiliki seseorang atas sebuah lahan atau bangunan. Setiap sertifikat memiliki kegunaan dan kekuatan hukum masing-masing. Jika lahan dan bangunan Anda belum dilengkapi SHM, sebaiknya segera mengurusnya ke BPN untuk menghindari masalah di kemudian hari. Semoga informasi tentang jenis-jenis sertifikat rumah ini bermanfaat.

Manfaat dan Kelemahan Investasi Properti yang Patut Anda Ketahui

4 Langkah Mengecek Keaslian Sertifikat BPN Online

Bergabung menjadi Agen Properti

Jualan properti jadi lebih mudah dengan dukungan teknologi & team Flash Property yang profesional.