Cara Membuat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Cara Membuat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Salah satu hal yang membuat orang enggan membuat sertifikat tanah adalah mahalnya biaya pembuatan sertifikat tanah. Padahal kepemilikan tanah belum dianggap resmi atau sah selama tidak ada sertifikat hak milik (SHM). Inilah kenapa, sangat penting untuk mengurus legalitas tanah yang dimiliki agar memiliki kekuatan di mata hukum.

Namun, biaya pembuatan yang dikhawatirkan akan sangat besar dan tidak sanggup dibayar, membuat sebagian besar orang tidak mau mengurus SHM untuk tanah mereka. Apalagi jika Anda membuatnya dengan bantuan pihak ketiga alias calo, maka biaya yang dikeluarkan bisa saja lebih besar lagi daripada biaya sebenarnya.

Untuk itu, Anda perlu mengetahui bagaimana mekanisme pembuatan SHM dan berapa biaya pembuatan sertifikat tanah. Dengan mengetahui informasi ini akan lebih mudah bagi Anda untuk memutuskan apakah akan mengurus sertifikat tanah atau harus berpuas diri dengan girik (surat keterangan penggunaan tanah dari kelurahan atau kecamatan) saja.

Sertifikat tanah baru resmi apabila dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), selain itu tidak ada Badan yang berhak mengeluarkan SHM. SHM hanya bisa dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri sehingga terdapat fitur pengamanannya. Bagi Anda yang ingin mengurus SHM berikut syarat dan langkah pembuatannya.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Sebelum pergi ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat tanah, Anda harus menyediakan terlebih dahulu dokumen-dokumen pelengkap dan biaya pembuatan sertifikat tanah. Syarat-syarat yang diperlukan cukup banyak. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelum mengurus pengajuan SHM:

  1. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan), berikut bukti bahwa Anda sudah melakukan pembayaran atas hutang pajak tersebut.
  2. Identitas diri berupa KTP.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Kartu NPWP.
  5. Akta jual beli tanah yang telah ditandatangani dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah. Jika tanah tersebut dibeli dari orang lain.
  6. Girik, jika tanah tersebut adalah milik sendiri.
  7. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  8. Surat kuasa apabila pembuatannya diwakilkan pada orang lain.

Langkah Membuat Sertifikat Tanah di BPN
Setelah memiliki semua dokumen yang diperlukan, langsung datang ke kantor BPN. Datangi loket informasi untuk memverifikasi dokumen yang Anda bawa dan tanyakan biaya pembuatan sertifikat tanah yang diperlukan. Setelahnya bawa dokumen-dokumen Anda ke loket pendaftaran. Di sini Anda akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS).

Anda akan diminta membayar biaya pengukuran dan pendaftaran sertifikat tanah. Langkah selanjutnya, Anda didampingi petugas ukur dari BPN dapat melakukan pengukuran. Kemudian data akan diproses dengan tujuan pengolahan, penggambaran, dan penerbitan peta bidang serta surat ukur. Setelah mendapatkan surat ukur, Anda diminta menuju ke loket khusus pendaftaran hak.

Anda harus melakukan pembayaran lagi di langkah ini. Kemudian panitia pemeriksa tanah dari BPN akan memeriksa dan meninjau kepemilikan atau hak-hak terkait dengan hukum sekaligus mengecek tanda batasnya. Jika tidak ada masalah, maka BPN akan segera menerbitkan Surat Keputusan Hak atau SK Hak. Kemudian akan diterbitkan SHM tanah Anda.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN
Ada tiga jenis biaya yang dibebankan kepada Anda dalam pengurusan SHM ini. Ketiga biaya tersebut adalah:

  1. Biaya survei, pengukuran, dan pemetaan.
  2. Biaya pemeriksaan tanah.
  3. Biaya pendaftaran sertifikat tanah.

Semua biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk lebih jelasnya, perhatikan yang berikut ini:

Untuk luas tanah sampai 100 ribu meter persegi, biaya yang diperlukan:

Tu=((L/500)xHSBKu)+Rp 100.000

Untuk luas tanah 10-1.000 hektare, biayanya:

Tu=((L/4.000)xHSBKu)+Rp 14.000.000

Luas tanaha lebih besar dari 1.000 hektare, biayanya:

Tu=((L/10.000)xHSBKu)+Rp 134.000.000

Keterangan:

Tu: tarif pelayanan pengukuran

L: Luas tanah

HSBKu: Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran.

Sedangkan untuk biaya pemeriksaan tanah:

Perorangan Tpa=((L500)xHD+SBKpa)+Rp 350.000

Massal Tpa=1/5x((L500)xHD+SBKpa)+Rp 350.000

Dan untuk biaya pendaftaran dikenakan biaya Rp 50.000,-

Melihat dari keterangan ini, Anda bisa menghitung sendiri berapa biaya yang harus disediakan untuk mendapatkan SHM. Semakin luas tanah, maka semakin besar biaya yang diperlukan. Meski demikian biaya ini masih sepadan dengan keuntungan yang Anda dapatkan jika menjual tanah tersebut. Demikian informasi mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah semoga bermanfaat.

4 Langkah Mengecek Keaslian Sertifikat BPN Online

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Agar Transaksi Lancar

Bergabung menjadi Agen Properti

Jualan properti jadi lebih mudah dengan dukungan teknologi & team Flash Property yang profesional.